Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Resmi Kelola Cadangan Minyak Goreng dan Gula untuk Stabilisasi Harga dan Stok

image-gnews
Suasana Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sejak dua bulan lalu. Sementara itu, harga minyak gorent masih melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp 20.000 per liter. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Suasana Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sejak dua bulan lalu. Sementara itu, harga minyak gorent masih melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp 20.000 per liter. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pendanaan cadangan pangan dua komoditas tersebut bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. 

"Pendanaan dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arief dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Maret 2023. 

Adapun sumber lain yang ia maksud, termasuk pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan, yaitu ID FOOD.

Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya. 

Aturan ihwal cadangan pangan dua komoditas ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP). 

Dalam Perbadan itu disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini dilakukan melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog. Penugasan itu yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaannya. 

Selanjutnya: Bapanas melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

3 jam lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.


Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

1 hari lalu

Foto udara menunjukkan kepadatan perumahan rakyat di wilayah Jabodetabek, Rabu, 7 Februari 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memutuskan untuk menaikan batas harga jual rumah subsidi sekitar 3 persen melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di awal tahun 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

1 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025


Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

2 hari lalu

Warga tengah beraktivitas pagi di bantaran rel kereta kawasan Cideng, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0 persen pada 2024, setelah mengalami penurunan 1,12 persen pada 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bapanas siapkan revisi Perpres mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah untuk atasi kemiskinan ekstrem.


Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

3 hari lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Bapanas Akan Tingkatkan Masa Simpan Pangan

4 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Bapanas Akan Tingkatkan Masa Simpan Pangan

Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan akan perbaiki masa simpan pangan.


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

5 hari lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

5 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

6 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.